Senin, 24 Oktober 2011

Sunat/Khitan Anak Perempuan, masih perlukah ?


12956248781002072387

Seorang ibu bertanya ke isteri saya; “ bu, putrinya sudah disunat belum?”. Isteri saya gelagapan mencari jawaban. Kalau dia menjawab bahwa sunat bagi anak perempuan itu tidak perlu, maka dikahawatirkan akan timbul tuduhaan “tidak islami” kepada kami. Maklum hidup dikampung yang konon masih memegang tuguh prinsip-prinsip islam akan mudah menjustifikasi seseorang.

Cerita dari isteri saya ini menyadarkan saya bahwa ternyata hukum sunat/khitan bagi anak perempuan masih hidup di sebagian golongan masyarakat Indonesia, khususnya di tempat saya berdiam saat ini.

Pertanyaannya, Perlu nggak sih sunat / khitan bagi anak perempuan. Apakah ini sekadar tradisi atau memang perintah agama. Dan bagaimana dari sisi medisnya, apakah diperbolehkan atau justru di tentang.

Praktek khitan bagi anak perempuan memang telah turun temurun dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di Sulawesi, Kalimantan, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan wilayah-wilayah lain. Pada umumnya masyarakat diwilayah tersebut beranggapan bahwa khitan bagi anak perempuan adalah kewajiban yang diperintahkan oleh agama (islam).

Ada berbagai cara yang dilakukan dalam praktek khitan anak perempuan ini. Ada yang memotong klitoris sampai habis. Ada yang cuma mengangkat sesuatu yang menempel di klitoris yang ukurannya tidak lebih besar dari sebutir beras. Ada yang dengan cara mengiris. Dan ada juga yang Cuma sekadar mengeruknya.

Di kalangan suku Bugis-Makassar cara yang digunakan adalah dengan mengeruk secara lembut klitoris dengan pisau tumbul yang diolesi darah jengger ayam. Sementara di daerah Jawa Barat adalah dengan mengangkat sesuatu yang menempel di klitoris tersebut.

Dalam persfektif agama Islam, ada beberapa pendapat sehubungan dengan khitan anak perempuan ini (dikutip dari Muslim Blog.)

Pertama. Pendapat yang dipegang oleh mazhab Hanafi, yang menurut pandangannya khitan itu hukumnya sunnah bukan wajib, namun merupakan fithrah dan syiar Islam. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits yang mengatakan : “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan memuliakan buat perempuan (HR Ahmad dan Baihaqi).

Kedua. Khitan itu hukumnya wajib bukan sunnah, pendapat ini didukung oleh mazhab Asy-Syafi’I dan mazhab Hambali. Dalil yang merka gunakan akan ayat Al-Quran dan sunnah: “kemudian kami wahyukan kepadamu untuk mengikuti millah Ibrahim yang lurus” (QS> An-Nahl: 123). Dan hadits dari Abi Hurairah r.a yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Nabi Ibrahim berkhitan saat berusia 80 tahun dengan kapak (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga. Pendapat ketiga ini mewajibkan khitan bagi lai-laki dan mulia bagi wanita tapi tidak wajib. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Qudamah, yang mendasarkan pendapatnya pada sebuah hadits Nabi yang pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan. Rasulullah bersabda : “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami”

Sementara dari kalangan medis telah menunjukan penentangannya terhadap khitan bagi anak perempuan ini dengan alasan bahwa tindakan khitan pada anak perempuan tersebut yang diantaranya dilakukan dengan cara melakukan sayatan, goresan atau melakukan pemotongan baik dengan tidak memotong jaringan maupun dengan memotong jaringan. Akibatnya yang bersangkutan kelak tidak akan punya kepekaan terhadap lawan jenis yang berarti merusak reproduksi seksualnya. Sementara dalam jangka panjang akan mengakibatkan gangguan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, radang panggul kronis, dan disfungsi seksual. Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) dengan tegas menyatakan pelarangannya terhadap khitan anak perempuan ini. Khitan, yang menurut istilah WHO Female genital mutilation, adalah pelanggaran HAM berat, karena tindakan yang diambil pada klitoris tersebut akan berpotensi mengurangi kenikmatan seksual yang berarti melanggar hak hidup sehat bagi perempuan.

Pemerintah Indonesia sendiri tidak dengan serta merta meratifikasi pelarangan WHO tersebut dengan pertimbangan bahwa pelarangan itu akan mendapat penolakan keras dari masyarakat yang masih menyakini bahwa itu adalah kewajiban agama. Langkah yang diambil pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan adalah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada tenaga-tenaga medis untuk tidak melayani atau melakukan tindakan khitan bagi anak perempuan.

Apakah dengan adanya surat edaran tersebut telah menghentikan praktek khitan anak perempuan tersebut. Ternyata tidak. Fungsi tenaga medis telah diambil alih oleh bidan-bidan kampung, yang di kampung saya disebut Mak Paraji (dukun beranak). Timbul kekhawatiran baru, apakah bidan kampungini secara medis dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pula yang menjadi kekhawatiran MUI sehingga pihaknya menyesalkan diterbitkannya Surat Edaran dari Departemen Kesehatan tersebut. MUI kemudian menyikapi hal tersebut dengan mengeluarkan fatwa pada tanggal 27 Mei 2008, yang intinya menyatakan bahwa hukum sunat bagi anak perempuan adalah : Fitra, syiar Islam dan makruh.

Saya sebagai seorang muslim yang masih sangat kurang pengetahuannya tentang ilmu agama yang kebetulan saat ini baru mempunyai seorang bayi perempuan, agak bingung juga menentukan sikap. Ada yang bisa memberi masukan ?

Ket. : Sumber dari Muslim blog, Tribun Timur, Koran Republika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar