makalah
euthanasia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.LATAR BELAKANG
Ada dua masalah dalam bidang kedikteran atau kesehatan
yang berkaitan dengan aspek hukum yang selalu aktual dibicarakan dari waktu ke
waktu, sehingga dapat digolongkan ke dalam masalah klasik dalam bidang
kedokteran yaitu tentang abortus provokatus dan euthanasia. Dlam lafal sumpah
dokter yang disusun oleh Hippokrates (460-377 SM), kedua masalah ini telah
ditulis dan telah diingatkan. Sampai kini tetap saja persoalan yang timbul
berkaitan dengan masalah ini tidak dapat diatasi atau diselesaikan dengan baik,
atau dicapainya kesepakatan yangdapat diteroma oleh semua pihak. Di satu pihak
tindakan abortus provokatus dan euthanasia pada beberapa kasus dan keadaan
memang diperlukan sementara di lain pihak tindakan ini tidak dapat diterima,
bertentangan dengan hukum, moral dan agama.
Mengenai masalah euthanasia bila ditarik ke belakang
boleh dikatakan masalahnya sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi
penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan merana dan
sekarat. Dalam situasi demikian tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan
dari penderitaan ini dan tidak ingin
diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak
sadar, keluarga orang sakit yang tidak
tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya dan minta kepada
dokter untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang
mempercepat kematian. Dari sinilah istilah euthanasia muncul, yaitu melepas
kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik.
Masalah makin sering dibicarakan dan menarik banyak perhatian karena semakin banyak kasus
yang dihadapi kalangan kedokteran dan masyarakat terutama setelah ditemukannya
tindakan didalam dunia pengobatan dengan mempergunakan tegnologi canggih dalam
menghadapi keadaan-keadaan gawat dan mengancam kelangsungan hidup. Banyak
kasus-kasus di pusat pelayanan kesehatanterurtama di bagian gawat darurat dan
di bagian unit perawatan intensif yang pada masa lalu sudah merupakn kasus yang
sudah tidak dapat dibantu lagi.
1.2.RUMUSAN MASALAH
1.2.1. Apa pengertian dari Euthanasia?
1.2.2. Apa saja jenis-jenis Euthanasia?
1.2.3. Bagaimana tinjauan Etis terhadap Euthanasia?
1.2.4. Bagaimana tinjauan Yuridis terhadap Euthanasia?
1.3.TUJUAN
1.3.1. Untuk mengetahui pengertian dari Euthanasia
1.3.2. Untuk mengetahui jenis-jenis Euthanasia
1.3.3. Untuk mengetahui tinjauan etis tehadap euthanasia
1.3.4. Untuk mengetahui tinjauan yuridis terhadap euthanasia
1.4.METODE PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini penulis menggunakan metode kepustakaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN EUTHANASIA
Istilah
euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu dan thanatos.
Kata eu berarti baik, tanpa penderitaan
dan thanatos berarti mati. Dengan demikian euthanasia dapat
diartikan mati dengan baik tanpa penderitaan. Ada yang menerjemahkan mati cepat
tanpa derita.
Secara
etimologis euthanasia berarti kematian dengan baik tanpa penderitaan, maka dari
itu dalam mengadakan euthanasia arti sebenarnya bukan untuk menyebabkan
kematian, namun untuk mengurangi atau
meringankan penderitaan orang yang sedang menghadapi kematiannya. Dalam
arti yang demikian itu euthanasia tidaklah bertentangan dengan panggilan
manusia untuk mempertahankan dan memperkembangkan hidupnya, sehingga tidak
menjadi persoalan dari segi kesusilaan. Artinya dari segi kesusilaan dapat
dipertanggungjawabkan bila orang yang bersangkutan menghendakinya.
Akan tetapi dalam
perkembangan istilah selanjutnya, euthanasia lebih menunjukkan perbuatan yang
membunuh karena belas kasihan, maka menurut pengertian umum sekarang ini,
euthanasia dapat diterangkan sebagai pembunuhan yang sistematis karena
kehidupannya merupakan suatu kesengsaraan dan penderitaan. Inilah konsep dasar
dari euthanasia yang kini maknanya berkembang menjadi kematian atas dasar
pilihan rasional seseorang, sehingga banyak masalah yang ditimbulkan dari
euthanasia ini. Masalah tersebut semakin kompleks karena definisi dari kematian
itu sendiri telah menjadi kabur.
Beberapa
pengertian tentang terminologi euthanasia:
a.
Menurut hasil seminar aborsi dan euthanasia ditinjau dari segi medis, hukum
dan psikologi, euthanasia diartikan:
·
Dengan sengaja melakukan sesuatu untuk mengakhiri hidup seorang pasien.
·
Dengan sengaja tidak melakukan sesuatu (palaten) untuk memperpanjang hidup
pasien
a. Berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu
b. Mengakhiri hidup,
mempercepat kematian, atau tidak memperpanjang hidup pasien.
c. Pasien menderita
suatu penyakit yang sulit untuk disembuhkan kembali.
d. Atas atau tanpa
permintaan pasien atau keluarganya.
e. Demi kepentingan
pasien dan keluarganya.
·
Dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri atas permintaan atau
tanpa permintaan pasien.
b.
Menurut kode etik kedokteran indonesia, kata euthanasia dipergunakan dalam
tiga arti:
·
Berpindahnya ke alam baka dengan tenang dan aman tanpa penderitaan, untuk
yang beriman dengan nama Allah dibibir.
·
Ketika hidup berakhir, diringankan penderitaan sisakit dengan memberinya
obat penenang.
·
Mengakhiri penderitaan dan hidup seorang sakit dengan sengaja atas
permintaan pasien sendiri dan keluarganya.
Dari beberapa kategori tersebut, dapat disimpulkan
bahwa unsur-unsur euthanasia adalah
sebagai berikut:
2.2. JENIS-JENIS EUTHANASIA
Euthanasia bisa ditinjau dari berbagai sudut, seperti cara pelaksanaanya,
dari mana datang permintaan, sadar tidaknya pasien dan lain-lain. Secara garis
besar euthanasia dikelompokan dalam dua kelompok, yaitu euthanasia aktif dan
euthanasia pasif. Di bawah ini dikemukakan beberapa jenis euthanasia:
1. Euthanasia aktif
Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter
untuk mengakhiri hidup seorang (pasien) yang dilakukan secara medis. Biasanya
dilakukan dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan.
Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan
a. Euthanasia aktif
langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang
diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi
tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan
b. Euthanasia aktif tidak langsung, yang
menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri
hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri
hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya.
2. Euthanasia pasif
Euthanasia
pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau
pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien
diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan.
3. Euthanasia volunter
Euthanasia
jenis ini adalah Penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas
permintaan sendiri.
Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien
dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya.
Dalam hal ini dianggap famili pasien yang bertanggung jawab atas penghentian
bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.
Selain kategori empat macam euthanasia di atas, euthanasia juga mempunyai
macam yang lain, hal ini diungkapkan oleh beberapa tokoh, diantaranya Frans
magnis suseno dan Yezzi seperti dikutip Petrus Yoyo Karyadi, mereka menambahkan
macam-macam euthanasia selain euthanasia secara garis besarnya, yaitu:
1. Euthanasia murni, yaitu usaha
untuk memperingan kematian seseorang tanpa memperpendek kehidupannya.
Kedalamnya termasuk semua usaha perawatan agar yang bersangkutan dapat mati
dengan "baik".
2. Euthanasia tidak langsung, yaitu usaha
untuk memperingan kematian dengan efek samping, bahwa pasien mungkin mati
dengan lebih cepat. Di sini ke dalamnya termasuk pemberian segala macam obat
narkotik, hipnotik dan analgetika yang mungkin "de fakto" dapat
memperpendek kehidupan walaupun hal itu tidak disengaja
3. Euthanasia sukarela, yaitu mempercepat
kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Adakalanya hal itu tidak
harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien atau bahkan
bertentangan dengan pasien.
4. Euthanasia nonvoluntary, yaitu
mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau
melalui pihak ketiga (misalnya keluarga), atau atas keputusan pemerintah.
Kasus euthanasia
Euthanasia kualifikasi yuridis
pembunuhan (mord) – KUHP pasal 338 – bukan keadaan darurat (nodttoes-tand) –
KUHP pasal 55 ayat 2- hukuman bersyarat 1 mgg dengan masa percobaan 6 Bulan
Kasus 1 !
Arronddissementsrechbank haarlem, 4
april 1986
Tijdschrift
voor gezondheidsrecht , juli/augustus 1986
Seorang pasien manula , berumur 93 tahun yang berada dalam
keadaan koma , oleh dokternya dengan sadar diberikan injeksi : k.l. 80 mg
morfin dan 2 mg atrofin kemudian ditambah dengan k.l. 20 mg alloverine agar
pasien itu meninggal . kemarinnya pasien jatuh dan kesakitan . dokter
memberikan k.l. 20 mg morfine . karena sesudah 20-30 menit belum menolong, maka
ditambah lagi dengan k.l. 20 mg morfin dan 2 ampul valium , sehingga pasien
jatuh dalam keadaan koma ( yang memang tujuan dokternya ).
Dokter ini telah mengenal pasien selama 25 tahun.ia harus diranjang terus,banyak menderita sakit
seperti arthrosis dan jantung. Penglihatan dan pendengaranya juga berkurang. Namun pkirannya masih terang.
Pasien telah berulang kali mengatakan bahwa ia tidak ingin hidup lagi dan ingin
tidur terus.
Pernah menolak obat obatan untuk memperpanjang hidup dan
pemberian obatobatan lainya. Pasien berkeyakinan bahwa penderitaan adalah
sesuatu yang sudah di takdirkan baginya dan harus di pikulnya. Kepercayaanya
merupakan penghalang untuk meminta euthanasia aktif.
Hakim memutuskan: terdakwa bersalah dan terbukti telah
melakukan pembunuhan (dalam arti yuridis) dan di jatuhi hukuman bersyarat 1
minggu dengan masa percobaan 6 bulan.
Pertimbangan hakim:penuntutan disiplin tidak menghalangi
tuntutan pidana. Pengadilan berpendapat bahwa dokter itu bersalah terhadap
delik pasal 338 (pembunuhan) yang merupakan suatu kualifikasi yuridis, walaupun
tidak ada asosiasinya dengan arti pembunuhan yang umum di pakai sehari hari
2.3. TINJAUAN ETIS EUTHANASIA
A.
Tinjauan Kedokteran
Profesi tenaga medis sudah sejak lama menentang euthanasia sebab profesi
kedokteran adalah untuk menyembuhkan dan bukan untuk mematikan. Profesi medis
adalah untuk merawat kehidupan dan bukan untuk merusak kehidupan. Sumpah
Hipokrates jelas-jelas menolaknya, “Saya tidak akan memberikan racun yang
mematikan ataupun memberikan saran mengenai hal ini kepada mereka yang
memintanya.” Sumpah ini kemudian menjadi dasar sumpah seluruh dokter di
dunia, termasuk di Indonesia. Mungkin saja sumpah ini bukan Hipokrates sendiri
yang membuatnya.
Dalam pasal 9, bab II Kode Etik Kedokteran Indonesia tentang kewajiban
dokter kepada pasien, disebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa
mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Ini berarti bahwa
menurut kode etik kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup
seorang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan
sembuh lagi. Tetapi apabila pasien sudah dipastikan mengalami kematian batang
otak atau kehilangan fungsi otaknya sama sekali, maka pasien tersebut secara keseluruhan
telah mati walaupun jantungnya masih berdenyut. Penghentian tindakan terapeutik
harus diputuskan oleh dokter yang berpengalaman yang mengalami kasus-kasus
secara keseluruhan dan sebaiknya hal itu dilakukan setelah diadakan konsultasi
dengan dokter yang berpengalaman, selain harus pula dipertimbangkan keinginan
pasien, kelurga pasien, dan kualitas hidup terbaik yang diharapkan. Dengan
demikian, dasar etik moral untuk melakukan euthanasia adalah memperpendek atau
mengakhiri penderitaan pasien dan bukan mengakhiri hidup pasien. Sampai saat
ini, belum ada aturan hukum di Indonesia yang mengatur tentang euthanasia.
Pasal-pasal KUHP justru menegaskan bahwa euthanasia aktif maupun pasif tanpa
permintaan dilarang. Demikian pula dengan euthanasia aktif dengan permintaan.
Hakikat profesi kedokteran adalah menyembuhkan dan meringankan penderitaan.
Euthanasia justru bertentangan radikal dengan hakikat itu.
Namun, beberapa ahli hukum juga berpendapat bahwa tindakan melakukan
perawatan medis yang tidak ada gunanya secara yuridis dapat dianggap sebagai
penganiayaan. Ini berkaitan dengan batas ilmu kedokteran yang dikuasai oleh
seorang dokter. Tindakan di luar batas ilmu kedokteran tersebut dapat dikatakan
di luar kompetensi dokter tersebut untuk melakukan perawatan medis. Apabila
suatu tindakan dapat dinilai tidak ada gunanya lagi, dokter tidak lagi
berkompeten melakukan perawatan medis.
B.
Tinjauan Filosofis-Etis
Dari segi filosofis, persoalan euthanasia berhubungan erat dengan pandangan
otonomi dan kebebasan manusia di mana manusia ingin menguasai dirinya sendiri
secara penuh sehingga dapat menentukan sendiri kapan dan bagaimana ia akan mati
(hak untuk mati). Perdebatan mengenai euthanasia dapat diringkas sebagai
berikut: atas nama penghormatan terhadap otonomi manusia, manusia harus
mempunyai kontrol secara penuh atas hidup dan matinya sehingga seharusnya ia
mempunyai kuasa untuk mengakhiri hidupnya jika ia menghendakinya demi pengakhiran
penderitaan yang tidak berguna.
Banyak pakar etika menolak euthanasia dan assisted suicide. Salah
satu argumentasinya menekankan bahaya euthanasia disalahgunakan. Jika kita
mengizinkan pengecualian atas larangan membunuh, sebentar lagi cara ini bisa
dipakai juga terhadap orang cacat, orang berusia lanjut, atau orang lain yang
dianggap tidak berguna lagi. Ada suatu prinsip etika yang sangat mendasar yaitu
kita harus menghormati kehidupan manusia. Tidak pernah boleh kita mengorbankan
manusia kepada suatu tujuan tertentu. Prinsip ini dirumuskan sebagai “kesucian
kehidupan” (the sanctity of life). Kehidupan manusia adalah suci karena
mempunyai nilai absolut dan karena itu dimana-mana harus dihormati.
Masing-masing orang memiliki martabat (nilai) sendiri-sendiri yang ada
secara intrinsik (ada bersama dengan adanya manusia dan berakhir bersama dengan
berakhirnya manusia). Keberadaan martabat manusia ini terlepas dari pengakuan
orang, artinya ia ada entah diakui atau tidak oleh orang lain. Masing-masing
orang harus mempertanggungjawabkan hidupnya sendiri-sendiri dan oleh karena itu
masing-masing orang memiliki tujuan hidupnya sendiri. Karena itu, manusia tidak
pernah boleh dipakai hanya sebagai alat/instrumen untuk mencapai suatu tujuan
tertentu oleh orang lain.
Meski demikian, tidak sedikit juga yang mendukung euthanasia. Argumentasi
yang banyak dipakai adalah hak pasien terminal: the right to die.
Menurut mereka, jika pasien sudah sampai akhir hidupnya, ia berhak meminta agar
penderitaannya segera diakhiri. Beberapa hari yang tersisa lagi pasti penuh
penderitaan. Euthanasia atau bunuh diri dengan bantuan hanya sekedar
mempercepat kematiannya, sekaligus memungkinkan “kematian yang baik”, tanpa
penderitaan yang tidak perlu.
2.4. TINJAUAN YURIDIS EUTHANASIA
Di Indonesia dilihat dari perundang-undangan dewasa ini,
memang belum ada pengaturan (dalam bentuk undang-undang) yang khusus dan
lengkap tentang euthanasia. Tetapi bagaimanapun karena masalah euthanasia
menyangkut soal keamanan dan keselamatan nyawa manusia, maka harus dicari
pengaturan atau pasal yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur
euthanasia itu. Maka satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum,
adalah apa yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Kitab undang-undang Hukum Pidana mengatur sesorang dapat dipidana atau
dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena
kurang hati-hati. Ketentuan pelangaran pidana yang berkaitan langsung dengan
euthanasia aktif tedapat padapasal 344 KUHP.
Pasal 344 KUHP:
Barangsiapa menghilangkan jiwa orang lain atas
permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan
sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran sebab walaupun terdapat
beberapa alasan kuat untuk membantu pasien atau keluarga pasien mengakhiri
hidup atau memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman ini harus dihadapinya.
Untuk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal
dibawah ini perlu diketahui oleh dokter, yaitu:
Pasal 338 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang
lain, dihukum karena makar mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa dengan sengaja dan direncanakan lebih
dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan
(moord) dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atau
penjara selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 359 KUHP:
Barang siapa
karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Selanjutnya di bawah ini dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang
mengingatkan kalangan kesehatan untuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia,
yaitu:
Pasal 345 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya
upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
Kalau diperhatikan bunyi pasal-pasal mengenai kejahatan terhadap nyawa
manusia dalam KUHP tersebut, maka dapatlah kita dimengerti betapa sebenarnya
pembentuk undang-undang pada saat itu (zaman Hindia Belanda) telah menganggap
bahwa nyawa manusia sebagai miliknya yang paling berharga. Oleh sebab itu
setiap perbuatan apapun motif dan macamnya sepanjang perbuatan tersebut
mengancam keamanan dan keselamatan nyawa manusia, maka hal ini dianggap sebagai
suatu kejahatan yang besar oleh negara.
Adalah suatu kenyataan sampai sekarang bahwa tanpa membedakan agama, ras,
warna kulit dan ideologi, tentang keamanan dan keselamatan nyawa manusia
Indonesia dijamin oleh undang-undang. Demikian halnya terhadap masalah
euthanasia ini.
BAB III
PENUTUP
2.1. SIMPULAN
·
Euthanasia
lebih menunjukkan perbuatan yang membunuh karena belas kasihan, maka menurut
pengertian umum sekarang ini, euthanasia dapat diterangkan sebagai pembunuhan
yang sistematis karena kehidupannya merupakan suatu kesengsaraan dan penderitaan.
·
Euthanasia
dapat dikelompkkan menjadi euthanasia aktif, euthanasia pasif, euthanasia
volunter, dan uethanasia involunter.
·
Menurut kode etik kedokteran, dokter tidak diperbolehkan mengakhiri hidup
seorang yang sakit meskipun menurut pengetahuan dan pengalaman tidak akan
sembuh lagi
·
Di Indonesia dilihat dari
perundang-undangan dewasa ini, memang belum ada pengaturan (dalam bentuk
undang-undang) yang khusus dan lengkap tentang euthanasia. Maka satu-satunya
yang dapat dipakai sebagai landasan hukum, adalah apa yang terdapat di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
2.2.SARAN
Dalam makalah ini penulis memberikan saran kepada kepeda
para pemberi layanan kesehatan khususnya para dokter untuk tidak melakukan euthanasia,
karena jika dilihat dari segi hak asasi manusia steiap orang berhak untuk
hidup. Dan jika dilihat dari segi agama, yang mempunyai kuasa atas hidup
manusia adalah Tuhan.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah Jusuf:
Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan,
Jakarta, 2005
http://Hukum-Kesehatan.web.id/AspekHukumdalamPelaksanaanEuthanasiadi Indonesia«HukumKesehatan.htm
http://
Johnkoplo’sWeblog.com/Euthanasia
Tinjauan dari Segi Medis, Etis, dan Moral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar